surat perjanjian sewa menyewa rumah
kemarin mau ngontrakin rumah,,,,,,bingung deh perjanjian sewa rumahnya gimana,,,bagi sobat yang mengalami hal yang sama mungkin contoh berikut bisa menjadi referensi sobat sekalian,,,,
berikut contoh suratnya :
Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah
Pada hari ini, ___________ tanggal ________________ (______________), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- ______________., No. KTP ____________ Pekerjaan___________, bertempat tinggal di______________________________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
- _______________, No. KTP _______ Pekerjaan _______________, bertempat tinggal di_________________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.
Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa rumah yang terletak di _______________________ yang selanjutnya disebut Tempat Tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
- Perjanjian sewa menyewa ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada ___________________
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak kedua dalam jangka waktu satu bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
- Uang sewa Tempat Tersebut adalah sebesar Rp. ______________ (______________) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini.
- Surat Perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
Pasal 3
- Pihak Pertama menyerahkan tempat yang dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari barang-barang milik Pihak Pertama.
- Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali tempat yang dimaksud dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
Pasal 4
Segala perubahan yang terjadi baik dari segi fungsi maupun susunan bangunan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pihak Pertama.
Pasal 5
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak guna Tempat Tersebut.
- Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 7
Segala kerusakan kecil maupun besar dari Tempat Tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (Force Majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak
Pihak Kedua berkewajiban menjaga kebersihan dan kerapihan tempat dan lingkungan sekitar.
Pasal 8
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk iuran warga, tagihan listrik, menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung.
Pasal 9
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalamadendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
Pasal 10
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________________.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kedua Pihak Pertama
(_______________ ) (_____________________)
Saksi-saksi :
- ____________ : .............................
- ____________ : .............................
Komentar
Posting Komentar