Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Simson Galung
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
.
Nama : Kana Muthowif
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 19 Januari 2010 pihak ke I. Telah
menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah
bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga
tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan
dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul
Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 19 Januari 2010 Tanah bangunan
tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan
jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli)
juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik
jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini
dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda
tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak
ke II.
Tarakan, 19 Januari 2010
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Simson Galung ) (Kana Muthowif)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Kusumastuti) ...................................
Saksi Ke II (Danarti) ...................................
Saksi Ke III ( Choiri) ..................................
Saksi Ke IV (Sutosola) ...................................
Saksi Ke II (Danarti) ...................................
Saksi Ke III ( Choiri) ..................................
Saksi Ke IV (Sutosola) ...................................
Komentar
Posting Komentar